Persyaratan Pendaftaran Akademi Polisi (AKPOL)
- Persyaratan umum:
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat
dari institusi kesehatan);
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu
kejahatan (SKCK);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak
tercela;
- lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan
anggota Kepolisian.
- Persyaratan khusus:
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan
PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan
IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan
ketentuan:
- nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian
Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
- tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata
minimal 60,00;
- tahun 2020 akan ditentukan kemudian.
- nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian
Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
- tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata
minimal 60,00;
- tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal
55,00;
- tahun 2020 akan ditentukan kemudian.
- bagi lulusan tahun 2020 (yang masih
kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I
minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai
Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
- bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari
17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00
dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata
pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata
pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat
TOEFL minimal skor 500;
- bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang
mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan
terpadu Akpol T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi
persyaratan;
- calon peserta yang mengulang di kelas XII baik
di sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti
seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020;
- bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal
(PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok
pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian
Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai
akhir kelulusan rata-rata 70,00;
- berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
pada saat pembukaan pendidikan;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria : 165 (seratus enam puluh lima)
cm;
- Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga)
cm.
- belum pernah menikah secara hukum
positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki
anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam
pendidikan pembentukan;
- tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak
ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya,
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS
dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
- mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan
tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang
dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi
atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma
agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang
tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui
oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak
mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat
membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang
ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai yang
menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 2
huruf k dan l;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar
negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
- berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda
tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan
melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti
melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai
dengan hukum yang berlaku;
- bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari
SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat
mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk
SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida
Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota
kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama
10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan
suatu instansi lain;
- bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus
terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai
pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala
instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status
pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan
Taruna/i Akpol
Jadwal Seleksi Akademi Polisi (AKPOL)
NO
|
KEGIATAN
|
JADWAL
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
PENDAFTARAN ONLINE
|
Sabtu, 07 Maret 2020 s/d Senin, 06 April 2020
|
31 HARI
|
2
|
VERIFIKASI CALON DAN DOKUMEN
|
Sabtu, 07 Maret 2020 s/d Jumat, 10 April 2020
|
35 HARI (DI POLRES)
|
3
|
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENGAMBILAN
SUMPAH
|
Sabtu, 11 April 2020
|
1 HARI
|
4
|
PEMERIKSAAN ADMINISTRASI AWAL (DI POLRES),
PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 17 APRIL
|
Senin, 13 April 2020 s/d Jumat, 17 April 2020
|
5 HARI
|
5
|
PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I, PENGUMUMAN DAN KIRIM
HASIL TGL 23 APRIL
|
Senin, 20 April 2020 s/d Kamis, 23 April 2020
|
4 HARI
|
6
|
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI TAHAP I
|
Rabu, 29 April 2020 s/d Kamis, 30 April 2020
|
2 HARI
|
7
|
UJI AKADEMIK
|
Selasa, 05 Mei 2020 s/d Rabu, 06 Mei 2020
|
2 HARI
|
8
|
SIDANG PENENTUAN IKUT PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II
|
Rabu, 13 Mei 2020
|
1 HARI
|
9
|
PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II
|
Kamis, 04 Juni 2020 s/d Sabtu, 06 Juni 2020
|
3 HARI
|
10
|
UJI JASMANI
|
Kamis, 11 Juni 2020 s/d Sabtu, 13 Juni 2020
|
3 HARI
|
11
|
PENELUSURAN MENTAL KEPRIBADIAN (PMK) DAN PSIKOLOGI
TAHAP II
|
Selasa, 16 Juni 2020 s/d Rabu, 18 Juni 2020
|
3 HARI
|
12
|
PEMERIKSAAN ADMINISTRASI AKHIR
|
Senin, 22 Juni 2020 s/d Selasa, 23 Juni 2020
|
2 HARI
|
13
|
SIDANG LULUS TINGKAT PANDA
|
Jumat, 26 Juni 2020
|
1 HARI
|
JADWAL SELEKSI PENERIMAAN AKPOL T.A. 2020
TK PANPUS
NO
|
KEGIATAN
|
JADWAL
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
CATAR TIBA DI AKPOL
|
Rabu, 01 Juli 2020
|
1 HARI
|
2
|
RANGKAIAN SELEKSI CATAR AKPOL
|
Kamis, 02 Juli 2020 s/d Rabu, 08 Juli 2020
|
7 HARI
|
3
|
PELAKSANAAN SELEKSI CATAR AKPOL TINGKAT PANPUS
|
Kamis, 09 Juli 2020 s/d Senin, 27 Juli 2020
|
19 HARI
|
4
|
SIDANG LULUS AKHIR
|
Selasa, 28 Juli 2020
|
1 HARI
|
5
|
PERSIAPAN BUKA DIK
|
Sabtu, 01 Agustus 2020 s/d Selasa, 04 Agustus 2020
|
4 HARI
|
6
|
BUKA DIKSAR DI MAGELANG
|
Rabu, 05 Agustus 2020
|
1 HARI
|
Catatan :
Pada setiap tahapan seleksi apabila nilai/hasil telah keluar, langsung diumumkan secara terbuka
Pada setiap tahapan seleksi apabila nilai/hasil telah keluar, langsung diumumkan secara terbuka
TATA CARA PENDAFTARAN AKPOL
- pendaftar membuka website
penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
- pendaftar memilih jenis
seleksi AKPOL pada halaman utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai
Panda);
- mengisi form registrasi yang
berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar
di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format
dalam website;
- pendaftar wajib memberikan data
yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti
data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- setelah berhasil mengisi form
registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi
online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk
melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk
mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan
seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
- pendaftar akan mendapat hasil cetak
form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat
sebagai Panda;
- batas waktu verifikasi paling lambat
4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4
(empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika
pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi
pendaftaran online kembal
Tambahkan komentar anda disini
EmoticonEmoticon