PENDAFTARAN SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH (SUPM) 2018

- 6/09/2018 10:13:00 PM

PENDAFTARAN SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH (SUPM) 2018
PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN


Pendidikan Kelautan dan perikanan adalah pendidikan vokasi kelautan dan perikanan yaitu diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi. Satuan pendidikan menengah menyelenggarakan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Satuan pendidikan tinggi menyelenggarakan Sekolah Tinggi Perikanan (STP), Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP), dan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AK-KP).

Program Keahlian di SUPM 
SUPM menyelenggarakan pendidikan dengan program keahlian sebagai berikut;
·         Nautika Perikanan Laut (NPL)
·         Teknika Perikanan Laut (TPL)
·         Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPHP)
·         Teknologi Budidaya Perikanan (TBP)
Daftar Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)
1.    SUPM Ladong
2.    SUPM Pariaman
3.    SUPM Kotaagung
4.    SUPM Tegal
5.    SUPM Pontianak
6.    SUPM Bone
7.    SUPM Waeheru
8.    SUPM Sorong
9.    SUPM Kupang
JALUR PENDAFTARAN
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pendidik vokasi kelautan dan perikanan, maka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru pada Satuan Pendidikan Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan diselenggarakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan, yaitu : jalur umum, jalur khusus, jalur undangan, dan jalur mitra.
1.    Jalur umum adalah sistem seleksi penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang berasal dari masyarakat umum.
2.    Jalur khusus adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang berasal dari anak pelaku utama (nelayan, pembudidaya ikan dll).
3.    Jalur undangan adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang memperoleh undangan dari Tim Penerima Peserta Didik Baru.
4.    Jalur mitra adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang memperoleh rekomenasi atau ketetapan dari salah satu instansi yang bertujuan untuk mengembangkan bidang kelautan dan perikanan
SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan pendaftaran SUPM untuk setiap jalur adalah sebagai berikut;

Jalur Umum
1.    Putra/i Warga Negara Indonesia
2.    Memiliki ijazah SLTP atau sederajat;
3.    Umur tidak lebih dari 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2018;
4.    Belum pernah menikah, sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan tidak dalam keadaan hamil;
5.    Berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertindik (khusus putra);
6.    Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Sekolah bagi lulusan tahun 2018 atau SKCK dari kepolisian bagi lulusan tahun sebelumnya;
7.    Tinggi badan untuk putra minimal 155 cm dan untuk putri minimal 150 cm dengan berat badan yang proporsional,
8.    Program Keahlian Nautika Perikanan Laut (NPL) dan Teknika Perikanan Laut (TPL) khusus bagi putra dan tidak berkaca mata/lensa kontak.
9.    Program Keahlian Teknologi Budidaya Perikanan (TBP) dan Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPHP) diperbolehkan berkacamata dengan ukuran maksimal minus 2 (dua)
10. Bersedia mengikuti tahapan seleksi penerimaan;
11. Bersedia tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan

Jalur Khusus
1.    Memenuhi semua persyaratan jalur umum diatas
2.    Anak Pelaku Utama yang dibuktikan dengan dokumen relevan, yaitu : Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan, Surat Keterangan dari Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah yang membidangi kelautan dan perikanan, Kartu Keluarga, Kartu Nelayan/Kartu Anggota Kelompok/Kartu Pembudidaya
3.    Bagi anak nelayan yang berasal dari Provinsi Aceh yang akan mengikuti pendidikan di SUPM Ladong harus dilengkapi rekomendasi dari Panglima Laot Lhok setempat
> 

Jalur Undangan
1.    Memenuhi semua persyaratan jalur umum diatas
2.    Mendapatkan undangan dari Panitia Penerimaan

Jalur Mitra
1.    Memenuhi semua persyaratan jalur umum diatas
2.    Memperoleh rekomendasi dari instansi/lembaga/perorangan yang berjasa dan telah mendukung pengembangan bidang kelautan dan perikanan



Tambahkan komentar anda disini
EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search