PENDAFTARAN SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH (SUPM) 2018
PENDIDIKAN
KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pendidikan Kelautan dan perikanan adalah pendidikan vokasi kelautan
dan perikanan yaitu diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan tinggi. Satuan pendidikan menengah menyelenggarakan Sekolah Usaha
Perikanan Menengah (SUPM), Satuan pendidikan tinggi menyelenggarakan Sekolah
Tinggi Perikanan (STP), Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP), dan
Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AK-KP).
·
Nautika Perikanan Laut (NPL)
·
Teknika Perikanan Laut (TPL)
·
Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPHP)
·
Teknologi Budidaya Perikanan (TBP)
Daftar Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)
1.
SUPM Ladong
2.
SUPM Pariaman
3.
SUPM Kotaagung
4.
SUPM Tegal
5.
SUPM Pontianak
6.
SUPM Bone
7.
SUPM Waeheru
8.
SUPM Sorong
9.
SUPM Kupang
JALUR PENDAFTARAN
Dalam rangka
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pendidik vokasi
kelautan dan perikanan, maka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru pada
Satuan Pendidikan Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan diselenggarakan
melalui 4 (empat) jalur penerimaan, yaitu : jalur umum, jalur khusus, jalur
undangan, dan jalur mitra.
1.
Jalur umum adalah sistem seleksi penerimaan peserta didik baru pada
satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang berasal dari masyarakat umum.
2.
Jalur khusus adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada
satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang berasal dari anak pelaku
utama (nelayan, pembudidaya ikan dll).
3.
Jalur undangan adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada
satuan pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang memperoleh undangan dari Tim
Penerima Peserta Didik Baru.
4.
Jalur mitra adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan lingkup KKP bagi pendaftar yang memperoleh rekomenasi atau ketetapan
dari salah satu instansi yang bertujuan untuk mengembangkan bidang kelautan dan
perikanan
SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan pendaftaran SUPM untuk setiap jalur adalah sebagai
berikut;
Jalur Umum
Jalur Umum
1.
Putra/i Warga Negara Indonesia
2.
Memiliki ijazah SLTP atau sederajat;
3.
Umur tidak lebih dari 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2018;
4.
Belum pernah menikah, sanggup tidak menikah selama mengikuti
pendidikan dan tidak dalam keadaan hamil;
5.
Berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental,
tidak bertato, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertindik (khusus
putra);
6.
Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Sekolah bagi lulusan
tahun 2018 atau SKCK dari kepolisian bagi lulusan tahun sebelumnya;
7.
Tinggi badan untuk putra minimal 155 cm dan untuk putri minimal 150
cm dengan berat badan yang proporsional,
8.
Program Keahlian Nautika Perikanan Laut (NPL) dan Teknika Perikanan
Laut (TPL) khusus bagi putra dan tidak berkaca mata/lensa kontak.
9.
Program Keahlian Teknologi Budidaya Perikanan (TBP) dan Teknologi
Pengolahan Hasil Perikanan (TPHP) diperbolehkan berkacamata dengan ukuran
maksimal minus 2 (dua)
10.
Bersedia mengikuti tahapan seleksi penerimaan;
11.
Bersedia tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan
Jalur Khusus
1.
Memenuhi semua persyaratan jalur umum diatas
2.
Anak Pelaku Utama yang dibuktikan dengan dokumen relevan, yaitu :
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan, Surat Keterangan dari Pimpinan
Instansi Pemerintah Daerah yang membidangi kelautan dan perikanan, Kartu
Keluarga, Kartu Nelayan/Kartu Anggota Kelompok/Kartu Pembudidaya
3.
Bagi anak nelayan yang berasal dari Provinsi Aceh yang akan
mengikuti pendidikan di SUPM Ladong harus dilengkapi rekomendasi dari Panglima
Laot Lhok setempat
>
Jalur Undangan
1.
Memenuhi semua persyaratan jalur umum diatas
2.
Mendapatkan undangan dari Panitia Penerimaan
Jalur Mitra
1.
Memenuhi semua persyaratan jalur umum diatas
2.
Memperoleh rekomendasi dari instansi/lembaga/perorangan yang
berjasa dan telah mendukung pengembangan bidang kelautan dan perikanan
Tambahkan komentar anda disini
EmoticonEmoticon