Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)-SIPENCATAR KEMENHUB

- 5/30/2020 04:59:00 PM
  1. Bagaimanaakah cara mendaftar SIPENCATAR?
    Untuk cara mendaftar dapat dilihat di halaman panduan atau klik tautan berikut: https://sipencatar.dephub.go.id/panduan
  2. Dimanakan alamat website resmi SIPENCATAR?
    Untuk alamat situs web resmi SIPENCATAR adalah https://sipencatar.dephub.go.id
  3. Kapan saja calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran SIPENCATAR secara online?
    Pendaftaran SIPENCATAR dilakukan secara online di situs web BKN di https://sscndikdin.bkn.go.id, untuk informasi lengkap dapat dilihat pada https://sipencatar.dephub.go.id
  4. Apakah ada persyaratan umum pendaftaran SIPENCATAR?
    SIPENCATAR memiliki persyaratan umum yang dapat dilihat pada tautan berikut: https://sipencatar.dephub.go.id
  5. Bagaimana cara mengatur seleksi dan bagaimana cara gagal dalam satu seleksi?
    Tahapan seleksi dapat dilihat pada tautan: https://sipencatar.dephub.go.id/jadwal, dan berlaku Sistem GUGUR pada setiap tahapan seleksi
  6. Berapa jumlah biaya untuk mengikuti SIPENCATAR 2018?
    Biaya seleksi sesuai dengan masing-masing peserta, dan jumlah biaya sesuai dengan masing-masing peserta seleksi. Informasi lengkap dapat dilihat pada tautan: https://sipencatar.dephub.go.id
  7. Kapan harus membayar biaya untuk setiap tes seleksi?
    Untuk pembayaran dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus dari seleksi sebelumnya
  8. Seharusnya biaya yang dikeluarkan bisa dikeluarkan?
    Jika jatuh maka biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat dikeluarkan karena biaya tersebut digunakan untuk pelaksanaan tes
  9. Dimana lokasi pelaksanaan Kegiatan pada setiap pertemuan SIPENCATAR?
    Pelaksanaan Tes SIPENCATAR dapat dilaksanakan di 38 (Tiga Puluh Delapan) Lokasi yang disetujui pada pengumuman di tautan: https://sipencatar.dephub.go.id 
  10. Apakah lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mendaftar SIPENCATAR?
    Untuk lulus SMK dapat mendaftar sesuai persyaratan pada masing-masing studio program. Informasi lengkap dapat dilihat pada situs web https://sipencatar.dephub.go.id
  11. Bagaimana jika belum memiliki KTP?
    Jika belum memiliki KTP, dapat menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan memindai KK sebagai dokumen pendukung untuk diupload ke aplikasi
  12. Apakah ada batasan umur dalam pendaftaran SIPENCATAR?
    Batasan berumur pada SIPENCATAR adalah 23 tahun, dan infromasi lengkap dapat dilihat pada tautan: https://sipencatar.dephub.go.id 
  13. Apakah ada peraturan tinggi dalam pendaftaran SIPENCATAR?
    Program badan tinggi sesuai dengan program studi yang dipilih. Informasi lengkap dapat dilihat pada tautan: https://sipencatar.dephub.go.id
  14. Apakah ada ketentuan foto yang di unggah (unggah) pada pengisian SIPENCATAR Online?
    Untuk ketentuan foto yang diupload maksimal 500 kB dan berformat jpg, sesuai dengan ketentuan pada tata cara pendaftaran SIPENCATAR, informasi lengkap dapat dilihat pada tautan: https://sipencatar.dephub.go.id
  15. Berapa ukuran file yang diupload untuk file yang harus diupload?
    Untuk masing-masing file yang di-unggah memiliki ukuran maksimal 500 kB, sesuai dengan yang telah ditentukan pada tata cara pendaftaran SIPENCATAR, informasi lengkap dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id
  16. Bagaimana Jika STTB / Ijazah belum keluar?
    Jika STTDB / Ijazah belum keluar, maka harus dikeluarkan melampirkan Surat Keterangan Ikuti Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau yang diminta
  17. Kapan mencetak kartu peserta ujian SKD?
    Untuk mencetak kartu peserta, ujian SKD dimohon untuk peserta untuk mengecek situs web https://sipencatar.dephub.go.id
  18. Apakah Bisa Mendaftar Pola Pembibitan Selain Prodi STTD?
    Ada SIPENCATAR tahun ini memiliki program studi pada 11 (Sekolah Kedinasan) yang menerima Calon Taruna Taruni dengan Pola Pembibitan, jadi pendaftar dapat memilih salah satu program studi tersebut. Untuk pilihan program studi dapat dilihat pada tautan: https://sipencatar.dephub.go.id
  19. Daerah mana sajakah yang bisa mendaftar pola pembibitan?
    Untuk pendaftaran Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan dapat dilakukan di seluruh daerah tanpa izin domisili, dan untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah dapat dilihat pada tautan https://sipencatar.dephub.go.id
  20. Apakah sesuai persyaratan pendaftaran?
    Untuk persyaratan nilai pada SIPENCATAR Pola Pembibitan, diperlukan untuk tahun 2017 dan sebelumnya, serta calon pemenang tahun 2018. Informasi lengkap dapat dilihat pada tautan: https://sipencatar.dephub.go.id 
  21. Apakah jumlah pendaftar secara online?
    Untuk pendaftaran online tidak memiliki kuota peraturan
  22. Apakah jumlah pendaftar secara online?
    Untuk pendaftaran hanya dilakukan secara online pada tautan: https://sipencatar.dephub.go.id
  23. Berapa Lama Waktu Untuk Validasi dan Verifikasi Pembayaran Tes?
    Verfikasi pembayaran maksimal 2 x 24 jam setelah pembayaran diterima diterima panitia
  24. Kapan SIPENCATAR buka pada waktu yang bersamaan dengan Panselnas, apakah bisa masuk juga di situs web SIPENCATAR? Atau harus memilih salah satu, panselnas atau sipencatar? 
    Untuk pola pembibitan SIPENCATAR 2018 pendaftaran hanya di portal http://sscndikdin.bkn.go.id
  25. Apakah nilai unas masuk kriteria kelolosan?
    Untuk nilai yang diperlukan pada saat pendaftaran SIPENCATAR adalah nilai ijazah
  26. Bagaimana jika salah memasukkan NIK?
    Mohon maaf untuk kesalahan NIK, tidak dapat dilakukan penghapusan data. Untuk masalah ini Anda dapat melapor pada helpdesk BKN di https://sscndikdin.bkn.go.id
  27. Bagaimana jika salah memasukkan email?
    Mohon maaf untuk masalah tersebut Anda dapat melapor pada helpdesk BKN di https://sscndikdin.bkn.go.id
  28. Bagaimana jika lupa kata sandi? 
    Untuk mengatur ulang kata sandi dapat menggunakan fasilitas lupa kata sandi pada tombol "LOGIN" 
  29. Bagaimana jika tidak mendapat email notifikasi setelah verifikasi pembayaran? 
    Untuk mengatasi hal tersebut, mohon untuk "spam" pada email Anda 
  30. Mengapa tidak bisa masuk di situs web SIPENCATAR?
    Untuk pertama kali login di situs web SIPENCATAR, mohon untuk pilih log di pembibitan, dan masukkan NIK dan passowrd yang telah didaftarkan pada situs web BKN. Kemudian Anda dapat memilih login menu, pada kesempatan berikutnya
   

Tambahkan komentar anda disini
EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search