Sumber: Warta Kota-Tribunnews.com
Pendaftaran siswa baru pada 19 perguruan tinggi kedinasan
dimulai pada 9 April hingga 30 April. Ada PKN STIS, STAN hingga STTD, simak
ketentuannya!
Kedinasan.online - Pemerintah kembali membuka penerimaan dan
pendaftaran calon siswa-siswi/taruna-taruni perguruan tinggi kedinasan satu
hari lagi yakni mulai tanggal 9 April 2019.
Pendaftaran akan digelar hingga tanggal 30 April 2019.
Sebanyak 19 perguruan tinggi kedinasan akan menerima
pendaftaran siswa baru di tahun ini yang terdiri dari delapan Kementerian dan
Lembaga.
Langkah ini sebagai satu upaya dalam jalur seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seperti tercantum dalam surat pengumuman nomor:
B/3939/S.SM.01.00/2019 yang ditandatangani Sekretaris Kemen PANRB, Dwi Wahyu
Atmaji, sebanyak 9.176 kursi calon siswa-siswi/taruna-taruni akan tersedia.
Berikut ini daftar kedelapan K/L yang terdiri dari 19
pendidikan tinggi kedinasan:
- Kementerian Keuangan (PKN STAN) membuka 3.000 formasi
- Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) membuka
600 formasi
- Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.700 formasi
- Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) membuka100 formasi
- Badan Intelijen Negara (STIN) sebanyak 250 formasi
- Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS)
sebanyak 600 formasi
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
sebanyak 250 formasi
- Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek,
dan Akademi membuka 2.676 formasi
Pada kesempatan kali ini, peserta hanya diperbolehkan untuk
mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan.
“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi
pendidikan kedinasan."
"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,”
jelas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip Tribunnews.com
dari laman resmi menpan.go.id.
Dwi memastikan, kelulusan tidak dapat diatur oleh pihak
tertentu terlebih menggunakan sejumlah biaya.
“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan.
Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang."
"Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan
jangan dilayani,” kata dia.
Berikut ini ketentuan penerimaan calon
siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman
resmi menpan.go.id.
- Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di
portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal
- Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi
dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program
studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing
Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya
diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih
lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah
dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
- Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan
lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang
bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan
pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang
ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Masyarakat yang mengikuti penerimaan calon
siswa-siswi/taruna-taruni tahun 2019 diimbau untuk selalu berhati-hati atas
kemungkinan terjadinya penipuan terkait penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni.
Tambahkan komentar anda disini
EmoticonEmoticon