Badan Kepegawaian
Negara (BKN) mengumumkan dibukanya pendaftaran sekolah dinas di delapan
kementerian. Salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang membuka pendaftaran
di sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Pendaftaran
dimulai pada hari ini, 9 April 2018 sampai 30 April 2018.
Syarat umum pendaftaran di Poltekip ini, calon taruna harus merupakan seorang
Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan lain, seperti dikutip dari surat edaran Kementerian Hukum dan
HAM, adalah sebagai berikut:
- Pendidikan SLTA sederajat
dengan nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0
(skala penilaian 1-10)/ 70.00 (skala penilaian 10-100)/ 2,85 (skala
penilaian 1-4)/ B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai bahasa
lnggris pada rapor kelas XII sekurang-kurangnya 7,0/170.00/12,85/B.
- Khusus untuk lulusan SLTA
sederajat dari wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua
dan Papua Barat diberikan afirmasi berupa nilai rata-rata yang terdapat dalam
ijazah sekurang-kurangnya 6,2/62.00/2,51/B- dan nilai bahasa lnggris pada
raport kelas XII sekurang-kurangnya 6,2/62.00/2,51/B-.
- Usia pada tanggal 1 April 2018
serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan
dengan akta kelahiran).
- Tinggi badan minimal pria 165
cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil
pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
- Berbadan sehat, tidak cacat
fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata
dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
- Bagi pria, tidak bertato/bekas
tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan
lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi wanita tidak bertato/bekas
tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga
dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga
kiri dan kanan).
- Belum pernah menikah dibuktikan
dengan surat keterangan dari lurah/ kepala desa dan sanggup tidak menikah
selama mengikuti pendidikan.
- Bersedia ditempatkan di Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
- Tidak pernah putus studi/drop
out (DO) dari Poltekip dan atau akademi/sekolah kedinasan
pemerintah lainnya.
- Membuat dan mengisi formulir
pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah
dinyatakan diterima sebagai calon taruna.
- Tidak sedang menjalani ikatan
dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
Bagi pelamar yang
telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain
harus memenuhi persyaratan di atas, juga harus memenuhi syarat:
- Mendapatkan persetujuan untuk
mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang
setinggi-tingginya Pengatur MudaTingat 1/(II/b) dibuktikan dengan surat
pengantar dari pejabat pimpinan tinggi (pimpinan unit eselon I atau kepala
kantor wilayah).
- Umur pada tanggal 1 April 2018
setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akta/surat keterangan
lahir.
- Tidak dalam proses pemeriksaan
atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201A, dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepala satuan kerja.
- PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun
2O17 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP
minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2018 pada sistem informasi
manajemen kepegawaian (SIMPEG).
- Hanya mendaftar di 1 (satu)
program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran
Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Poltekip).
Formasi yang dibuka
untuk taruna pria di Poltekip tahun ini adalah sebanyak 225 taruna, sementara
wanita 75 taruni. Pelamar dari pegawai Kemenkumham yang telah diangkat menjadi
PNS mendapat kuota formasi masing-masing 10 orang (di luar kuota taruna pria
dan wanita).
Tata Cara Pendaftaran Poltekip 2018
Pelamar wajib
melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id untuk
mendapatkan username dan password, kemudian
mencetak tanda bukti pendaftaran I.
Setelah mencetak tanda bukti pendaftaran I pelamar wajib melakukan pendaftaran
ke-2 untuk mengisi biodata dan mengunggah berkas lamaran serta mencetak tanda
bukti pendaftaran II melalui http://catar.kemenkumham.go.id dimulai
tanggal 9 April sampai dengan 30 April 2018.
Khusus bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, tidak perlu
melewati tahap pendaftaran melalui portal SSCN. Pelamar bisa langsung melakukan
pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran II secara
online pada portal http://catar.kemenkumham.go.id.
Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan, apabila terdapat
kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab
pelamar sendiri.
Apabila memilih lebih dari satu, maka pelamar tersebut secara otomatis
dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
Berkas lamaran yang harus diunggah bisa berbentuk PDF atau JPG dengan ukuran
minimal 500 kb dan maksimal 1 mb, yang terdiri dari:
- Surat lamaran bermaterai
Rp6.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
ditandatangani dengan pena berwarna hitam. Format surat lamaran dapat
diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id.
- E-KTP atau surat keterangan
telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan
oleh pejabat berwenang.
- ljazah (asli), bagi lulusan
luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat
penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
- Transkrip nilai ijazah (asli).
- Nilai rapor kelas XII (asli).
- Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polda yang masih berlaku (asli).
- Akta kelahiran/surat keterangan
lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan
atau puskesmas).
- Surat keterangan berbadan
sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS Pemerintah/RS TNI/RS
Polri (asli).
- Surat keterangan belum pernah
menikah yang ditandatangani oleh lurah/ kepala desa sesuai domisili
(asli), bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW
atau orang tua.
- Surat pernyataan 6 poin dari
pelamar. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id. Surat
ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp6.000.
- Pas foto berlatar belakang
warna merah.
- Tanda bukti cetak pendaftaran I
dari portal SSCN.
- Khusus bagi pelamar lulusan
SLTA/sederajat tahun 2018, persyaratan pada huruf c, d dan e dapat
digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang (asli).
Bagi pelamar yang
telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada
huruf a sampai k, juga melampirkan:
- Surat Persetujuan dari pejabat
pimpinan tinggi (pimpinan unit eselon I atau kepala kantor wilayah).
- Surat Keterangan tidak dalam
proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
- Unggah SK CPNS, SK PNS, SK
Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2016, PPKP tahun 2017 dan SKP tahun 2018
di https://simpeg.kemenkumham.go.id.
Tambahkan komentar anda disini
EmoticonEmoticon